Kamis, 13 November 2014

Latihan Membuat Tulisan

            Apa yang sedang saya kerjakan kali ini adalah latihan membuat tulisan. Menurut saya ini permulaan yang bagus untuk saya pribadi karena di semester selanjutnya saya akan membuat penulisan ilmiah. Saya pernah belajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di tempat les saya yaitu Nurul Fikri. Menurut saya, disana sangat detail dalam mempelajari mata pelajaran tersebut. Salah satunya saya mempelajari kalimat efektif. Mempelajari kalimat efektif sungguh sangat berguna untuk kita, karena apa? Menurut saya apabila kita sudah mengerti kalimat efektif itu seperti apa dan bagaimana cara mempraktekannya, secara tidak langsung derajat kita akan naik dan kita akan dihormati orang lain. Menulis atau menuturkan kalimat yang efektif akan membuat pembaca atau pendengar mudah paham apa yang ingin kita utarakan.

            Berbicara yang anggun juga dapat membuat lawan bicara kita merasa nyaman saat berdialog. Pengertian berbicara yang anggun menurut saya adalah tidak terburu-buru saat berbicara, tidak gagap, dan merasa nyaman atau tidak ada tekanan saat berbicara. Saat berbicara sebaiknya kita memandang mata lawan bicara kita. Mengapa demikian? Agar pesan yang ingin kita sampaikan dapat dipahami secara total oleh lawan bicara kita. Kalimat yang tidak efektif akan membuat pusing si pembaca. Menurut saya setiap tulisan atau kalimat yang kita buat pasti dinilai oleh orang lain. Berbicara yang komunikatif dan sopan sangat diperlukan di dunia kerja, oleh karena itu biasakanlah berbicara yang baik dan seperlunya saat kita masih menjadi peserta didik.

Karaktermu adalah 99% lingkunganmu.

            Ini adalah fakta yang menarik. Banyak orang menilai mengapa seseorang bisa menjadi juara, pintar, disiplin, dan mempunyai pencitraan diri yang bagus? Itu semua dapat terwujud karena lingkungan sekitarnya yang membentuk karakter dirinya. Kebanyakan orang awam tidak mempercayai dengan teori ini. Bagi orang pintar yang berfikir terbuka, ini semua masuk akal. Hidup itu pilihan. Setiap orang diberikan pilihan ingin menjalani hidupnya seperti apa, berinteraksi dengan siapa, dan hal apa yang diyakininya.

            Secara tidak sadar kita akan membentuk jati diri kita sesuai dengan apa yang kita hadapi dan apa yang kita lakukan di sekitar kita. Jika kita berinteraksi dengan orang yang sopan tutur katanya, maka secara tidak sadar kita akan mempelajari dan melakukan timbal balik dengan orang tersebut dengan tutur kata yang sopan juga. Karena manusia tidak dapat hidup sendiri, pasti setiap manusia selalu berbicara dengan orang di sekitarnya. Jadi hubungan timbal balik dan penilaian atau pilihan kitalah yang membentuk jati diri kita di dunia ini. 

Syarat Skripsi di Universitas Gunadarma

            Salah satu syarat skeripsi di Universitas Gunadarma yang baru saya ketahui adalah IPK total minimal 3,25. Saya baru mengetahuinya beberapa minggu yang lalu. Saya mendapatkan info tersebut dari kakak Tutor praktikum akuntansi perbankan. Dia mengatakan syarat skripsi yang mudah yaitu IPK total harus 3,25. Jika IPK total kurang dari 3,25, saya harus melakukan ujian mandiri atau mengulang mata kuliah yang menurut saya nilainya masih buruk.
            Kakak Tutor mengatakan apabila saya menjalani ujian mandiri lalu IPK total saya sudah naik menjadi 3,25, saya bisa skripsi. Tetapi saya harus mengajukan proposal sebagai syarat skripsi. Proposal yang saya buat harus benar dan sangat menarik agar dapat  bersaing dengan yang lain dan dapat diterima oleh pihak kampus. Tidak semua proposal dapat diterima begitu saja. Pihak kampus hanya menerima 90-100 proposal setiap tahun, itu info yang saya dapat dari teman. Mahasiswa yang proposalnya belum diterima hanya dapat menunggu giliran kapan proposalnya dapat diterima dan langsung segera membuat skripsi agar cepat lulus.
            Jadi kakak Tutor praktikum akuntansi perbankan menyarankan, jangan melakukan ujian mandiri dulu. Sesuaikan dengan keadaan. Apabila saya masih bisa mengejar nilai tanpa ujian mandiri, itu bagus dan harus ditargetkan. Tetapi jika keadaannya sudah tidak mendukung seperti sudah semester tinggi lalu total IPK masih kurang dari 3,25, maka mau tidak mau saya harus mengikuti ujian mandiri agar tidak kompre. Kompre adalah syarat lulus selain membuat skripsi. Kompre sangat sulit. Saya harus menguasai tiga mata kuliah dan harus membuat penulisannya tentang mata kuliah tersebut yang menurut saya itu sangat sulit. Itu info yang saya ketahui saat ini. Semoga saya bisa melakukan skripsi tanpa membuat proposal.


            

Resensi Musik Noah Album Suara Lainnya

Album: Suara Lainnya
Artis: Noah
Produser: Noey, Capung
Rilis: 29 Mei, 2012
Genre: Instrumental
Label: Musica Studio


         Noah sebelumnya diketahui sebagai Peterpan. Noah adalah band yang memainkan lagu pop rock/alternative rock Indonesia. Noah terdiri dari lima anggota, yaitu Ariel, Uki, Lukman, David, dan Reza. Andika dan Indra berpisah dari band ini pada tahun 2006. Setelah itu, David bergabung pada tahun 2008 dan membawa warna baru untuk musik mereka. Mereka ini dikenal di Indonesia untuk lirik yang sederhana dan kadang – kadang puitis, irama yang mudah diingat, dan suara Ariel.
         Album Suara Lainnya terdiri dari 11 lagu, yaitu Di Atas Normal, Cobalah Mengerti, Kota Mati, Sahabat, Walau Habis Terang, Melawan Dunia, Langit tak Mendengar, Taman Langit, Bintang di Surga, Dara, dan Separuh Aku.
         Menurut saya, alasan band Noah untuk membuat album ini adalah untuk mengatakan bahwa ada perubahan dalam grup mereka. Ariel baru keluar dari penjara, walaupun begitu  mereka membuat lagu-lagu ini sebelum dia keluar. Lagu-lagu instrumental ini berbeda  walaupun judul dan lirik lagu-lau ini berasal dari lagu yang sudah pernah didengar.  Jadi lagu-lagu yang ada di album ini menunjukkan bahwa ada kemajuan dan perubahan.

Cobalah Mengerti
Setiap lagu di dalam album suara lainnya memiliki deskripsi untuk menyertaikannya, untuk berusaha menjelaskan makna dari tiap-tiap lagu yang disajikan. Deskripsi untuk Cobalah Mengerti adalah: “Semanis – manisnya tujuan dari sebuah keegoisan pikiran, akan membutuhkan ketegasan yang konsisten, dan dibutuhkan pengertian yang berulang, dibutuhkan dua sisi yang senantiasa berjuang agar dapat dimengerti.”
Cobalah Mengerti adalah lagu utama dalam album instrumental ini. Vokalisnya adalah si Momo Geisha. Menurut saya, Momo Geisha telah menunjukkan suara indahnya di dalam lagu yang juga indah ini. Hanya diiringi oleh David si pemain piano, dan Henry Lamiri pemain cello, dan sedikit suara dari gitar Lukman, Cobalah Mengerti terdengar sebagai lagu yang sangat melankolis dan dapat membuat kita ingin untuk cobalah mengerti.

Di Atas Normal
Deskripsi:“Ketika kita menyadari ada ketidakbenaran pada tindakan kita atas sesuatu yang berlaku, lalu kita mengatakan kepada diri kita sendiri ‘apa yang saya lakukan?’ seharusnya tidak begini, ini tidak normal”

Kota Mati
Deskripsi: “Perjalanan mundur ke masa lalu adalah lamunan yang panjang, manis atau pahitnya tahapan kenangan”
Seakan kenangan itu memang kembali, itulah yang bisa sang pendengar rasakan saat mendengar lagu Kota Mati.

Sahabat
Deskripsi:“Persahabatan, selalu sebuah pengertian, dan tanggung jawab dan tidak pernah menjadi sebuah kesempatan, setidaknya begitu yang saya dengar. Yang pergi dan yang menetap akan selalu di hati”
Dalam lagu ini, Karinding Attack membuat lagu ini sangat misterius. Lagu ini membuat saya terasa merinding. Suara sulingnya terdengar baik, dan perasaan etnik bersama tradisional sangat terasa. Tapi di sisi lain, drum elektrik Reza, synthesizer David, line bass Ihsan (personil tambahan), Gitar akustik Lukman dan Uki, memberikan kesan yang sangat modern. Lagu ini adalah produk percampuran lagu-lagu dari dua masa yang sangat lain.

Walau Habis Terang
Deskripsi:“Drama Cinta akan selalu menghisasi kehidupan manusia, dan kekuatan cinta yang sangat besar dapat menerangi hati yang meredup dari sebuah dilemma perpisahan yang tulus”
Lagu ini sangat ringan dan santai, hanya ada piano, drum yang sederhana, dan guitar yang sangat damai. Lagu ini sangat menyentuh dan dapat membuat pendengar sangat santai saat mendengar.

Melawan Dunia
Deskripsi:“Memperjuangkan masa depan yang belum terjadi adalah milik masa muda yang kerap bertentangan dengan kaum yang sudah-sudah, mimpi adalah kekuatannya, dan tidak akan pernah terlihat oleh mata mereka yang tidak bisa bermimpi”
Lagu ini diawali dengan solo gitar elektrik, dan setelah itu lagu ini ditambah dengan komposisi melodi baru dengan iringan drum dan string yang sangat kuat. Lagu ini mengajak sang pendengar untuk melawan dunia.

Langit Tak Mendengar
Deskripsi:“Ide tentang kehidupan adalah sebuah pertanyaan tanpa ujung, dan kehidupan ini terdapat lebih banyak pertanyaan dari pada jawaban”
Dlam lagu ini, Lukman dan Uki masing – masing bertukar untuk mengisi solo – solo gitar. Si Reza memainkan perkusi, mungkin conga, dan si David main melodi vokal dengan pianonya.

Taman Langit
Deskripsi:“Dalam kesendirianku kuhabiskan waktuku di dalam kepalaku”
Suara Violin Idris Sardi dengan Cello Henry Lamiri dalam lagu ini membuat suasana yang sangat seram dan gigil. David memainkan Grand Piano sebagai rhythm section kedua.

Bintang Di Surga
Deskripsi:“Berjalanlah kau terus, lalu kau temui dirimu memiliki semua yang kau inginkan tapi bukan yang kau butuhkan, jangan menangis. Mencarilah kau terus, lalu kau temui sebuah misteri yang disebut Tuhan
Lagu ini sangat berbeda dengan yang lain. Walaupun yang lain juga ada yang penuh instrumental, Bintang di Surga memiliki tekanan yang besar atas hanya memakai alat musik. Tidak terlalu banyak gitar di dalam lagu ini, tetapi Reza memainkan drum dengan sangat baik dan suara drum cocok dengan melodi lagunya. Saat mendengar lagu ini, sang pendengar bisa mendapat perasaan kedamaian, dan orkestranya di susun dengan sangat baik. Dengan makna yang dalam, Bintang di Surga adalah lagu yang sangat indah.

Kamis, 30 Oktober 2014

Menonton Malam Minggu Miko Movie di Plasa Cibubur


Menonton Malam Minggu Miko Movie di Plasa Cibubur
                Pada tanggal 26 September 2014 hari Jum’at, saya dan ketiga teman saya yaitu Doddy, Ikhwan, dan Syidiq merencanakan ingin menonton film  Malam Minggu Miko Movie di Plasa Cibubur.  Kami berangkat kesana pukul 17.30 setelah kuliah B.inggris tepatnya. Saat itu ada kejadian yang tidak terduga yaitu, ban motor Ikhwan mengalami masalah alias bocor, dan bensin  motor saya habis. Ikhwan  harus menambal ban motornya di tukang tambal ban agar bisa berfungsi normal lagi bannya, dan saya segera mengisi bensin. Film tersebut akan mulai dimainkan pada pukul 19.00 dan kami berjuang mengejar waktu. Kamipun melalui waktu-waktu sulit seperti macet parah, ban motor yang bocor, dan kehabisan bensin, hahaaha keren.
                Akhirnya kami selamat dan sampai di tujuan pada pukul 18.55 dengan muka yang tergesa-gesa dan penuh minyak karena asap kendaraan di jalan. Kami ingin menyempatkan agar sholat magrib terlebih dahulu sebelum menonton. Ketika selesai berwudhu, wajah kami sudah segar dan tidak berminyak lagi, tapi langsung terdengar suara adzan Isya. Alhasil muka kami senyum kaget dan tidak menyangka. Ini semua karena kemacetan yang terjadi di Indonesia ketika jam pulang kerja. Doddy,  Ikhwan,  dan Syidiq segera melaksanakan shoat kodho Magrib dengan Isya,  dan saya tidak. Setelah itu kami mencari-cari studio bioskop di sana. Studio bioskop sudah ditemukan dan kami langsung memesan tiket.  Untuk mendapatkan tiketnya  kami harus merogoh kocek dalam-dalam masing-masing 30.000. Karena Doddy yang menalangi sementara semua biayanya, jadi hanya Doddy yang merogoh dalam-dalam. Merogoh kocek maksudnya.

Tiket bioskop
 Tiket bioskop
                  
                Saya dan Ikhwan turun ke lantai paling bawah untuk membeli minuman karena harga minuman di lantai paling bawah lebih murah ketimbang di studio XXI. Setelah itu, kami segera ke studio untuk menonton film tersebut. Untuk pertama kalinya saya menonton bioskop dengan keadaan studio yang tidak penuh alias sepi. Film yang kami tonton bertema komedi. Banyak cerita dan kejadian-kejadian aneh  yang dibuat di film itu. Pembuat film itu, Raditya Dhika membuat cerita-cerita absurd yang di mata anak muda zaman sekarang nilai humornya sangat tinggi. Jadi misalnya setelah ngobrol atau bercerita, langsung berilustrasi pada saat itu juga. Ilustrasi-ilustrasi tersebut tidak pernah gagal membuat penonton tertawa dan heran sambil  tersenyum. Ya memang absurd. Absurd adalah aneh, tapi membuat kita heran sambil tertawa.
                Di dalam studio, saya makan nasi dengan lauk telur dadar dan saus. Saya makan bekal makan siang saya untuk di kampus  tadi. Ini adalah hal yang pertama kali yang saya lakukan di dalam bioskop.  Durasi film Malam Minggu Miko Movie kurang lebih satu setengah jam. Kami puas tertawa kurang lebih satu setengah jam. Film selesai pada pukul 20.45 kamipun keluar dari studio. Saya sempat difoto oleh Syidiq di sebelah  poster film tersebut.

                                                                    
                Hari sudah malam dan Kami berencana untuk pulang. Hanya Doddy di antara kami berempat yang tahu jalan pulang. Doddy pun memimpin jalan. Ketika sudah sampai di daerah depok, kami pamit satu sama lain dan pulang ke rumah masing-masing.

Senin, 13 Oktober 2014

Hikmah Pernikahan

        Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah pernikahan:
  • ·         Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • ·         Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih saying, dan ketentraman.
  • ·         Memelihara kesucian diri
  • ·         Melaksanakan tuntutan syariat
  • ·         Membuat keturunan ysng berguns bagi agama, bangsa, dan Negara.
  • ·         Menjadi orangtua yang baik, dan sebagai media pendidikan. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan membuat sang anak terjurumus dalam kegiatan tidak bermoral.
  • ·         Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • ·         Dapat mengeratkan silaturahmi.

Habit

            Habit

            Setiap manusia mempunyai sifat habit. Habit adalah suatu sifat kebiasaan manusia yang secara sadar maupun tidak sadar selalu dilakukan oleh manusia tersebut. Kebiasaan inilah yang akan membentuk jatidiri kita untuk saat ini dan di waktu yang akan datang. Setiap kebiasaan manusia ada yang bisa dibilang baik dan ada yang bisa dibilang buruk. Usahakanlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari adalah perbuatan baik yang tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan yang baik akan membawakan kebaikan untuk kita. Sebaliknya, perbuatan yang buruk akan membawakan keburukan untuk kita.

            Tingkatkan kebiasaan baik kamu dengan apa yang sedang menjadi target kamu pada saat ini. Awal pembentukan habit pada diri kita adalah dengan mencoba-coba sesuatu, entah itu perbuatan  negatif atau positif. Biasanya kalau kita merasa nyaman dan puas pada sesuatu yang kita lakukan, kita akan terbiasa melakukannya lagi atau biasa disebut kecanduan. Jadi, jadilah orang yang selalu beruntung di dunia maupun di akhirat nanti, karena saya pribadi percaya hidup itu tidak cukup sekali. Masih ada kehidupan lainnya di kehidupan setelah dunia. 

10 Sifat Bahagia

10 Sifat Bahagia

1. Lepaskan rasa kuatir dan ketakutan
Rasa kuatir atau ketakutan hanyalah imajinasi pikiran manusia akan suatu kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.

2. Buang rasa dendam
Dendam dan amarah yang disimpan hanya akan menyedot energy anda dan hanya mendatangkan kelelahan batin.

3. Berhenti Mengeluh
Mengeluh berarti selalu tidak terima apa yang ada saat ini. Secara tak sadar anda membawa-bawa beban negatif.

4. Bila ada masalah, selesaikanlah satu persatu.
Cara yang paling efektif menangani persoalan adalah selesaikan satu persatu.

5. Tidur dengan nyenyak
Setiap masalah tak perlu dibawa tidur. Hal itu buruk dan tidak sehat. Biasakanlah tidur dengan nyenyak.

6. Jauhi urusan orang lain
Jangan mencampuri masalah orang lain. Biarkan mereka menyelesaikan masalahnya dengan cara mereka sendiri.

7. Hiduplah pada saat ini
Jadikanlah masa lalu sebagai kenangan dan jangan tergantung padanya. Fokuslah pada kehidupan saat ini. Karena apa yang anda miliki adalah saat ini. Bukan kemarin ataupun besok.

8. Jadilah pendengan yang baik
Saat menjadi pendengar, anda belajar sekaligus mendapatkan ide-ide baru yang berbeda dari orang lain.

9. Berpikir positif
Rasa prustasi berasal dari pikiran negatif. Kembalilah berpikir positif dan bertemanlah dengan orang-orang yang berpikiran positif.  Libatkanlah dirimu dengan kegiatan-kegiatan positif.

10. Bersyukurlah
Bersyukur atas hal-hal kecil yang akan mengantarkan anda pada hal-hal yang besar. Sekecil apapun yang anda terima, akan menghasilkan hal-hal besar dan selalu membuat anda bahagia pada saat anda bersyukur. 

Rabu, 04 Juni 2014

Kisah Nyata di Balik Kesuksesan Cristiano Ronaldo

Kisah Nyata di Balik Kesuksesan Cristiano Ronaldo

                               Cristiano Ronaldo

Kutipan wawancara dari seorang wartawan kepada Cristiano Ronaldo.

"Saya harus berterimakasih kepada teman lama saya, Albert Fantrau atas sukses yang saya terima sampai saat ini. Dulu kami bermain bersama dalam satu team di kejuaraan U-18. Saat itu, pelatih Sporting Lisbon mendatangi kami dan mengatakan, “Siapa yang mencetak gol terbanyak, akan bergabung dengan akademi kami.”

Siapa yang tidak mengenal Cristiano Ronaldo, pemain sepakbola  asal Portugal yang merupakan salah satu pemain terbaik di dunia saat ini, dia juga merupakan pesepakbola terkomplit, unggul dalam segala hal baik fisik, tendangan kaki kiri dan kanan yang sama kuat dan akurat, kecepatan berlari yang di atas rata-rata dengan dribbling hebat,  jump power di atas rata-rata atlet basketball, kreativitas, power dan bodyball layaknya defender, dan gaya yang menarik untuk ditonton. Di balik gayanya yang kelihatan arogan dan egois, ada cerita menarik di balik kisah gemilang karirnya seputar persahabatannya. Ini sebuah real story tentang persahabatan Ronaldo dengan temannya Albert Fantrau. Mudah-mudahan bermanfaat.

Setia Kawan, Dibayar dengan Ketulusan

Kisah ini dimulai saat Ronaldo masih di suatu klub junior di Portugal. Datanglah para pelatih dari Sporting Lisbon (klub pertama Ronaldo). Ronaldo punya teman yang namanya Albert Fantrau, mereka berdua adalah pemain paling berbakat di klub junior tersebut. Kemudian, pelatih dari Sporting tadi menjanjikan ke Ronaldo dan Albert, siapapun yang mencetak gol lebih banyak akan diterima di akademi Sporting Lisbon.

Dan akhirnya di pertandingan yang berakhir 3-0 itu, Ronaldo mencetak gol pertama, Albert mencetak gol kedua dengan sundulan. Dan gol ketiga waktu itu Albert sudah berhadapan satu lawan satu dengan kiper dan juga sukses melewati kiper, dia hanya butuh sentuhan kecil untuk mencetak gol, tapi dia malah mengoper bola yang sudah tinggal diceploskan ke gawang itu kepada Ronaldo, dan Ronaldo berhasil menceploskan bola itu ke dalam gawang, dan GOL.

Pertandingan berakhir dan Ronaldo diterima di akademi Sporting Lisbon.
Setelah pertandingan selesai Ronaldo bertanya kepada Albert, “Kenapa?"
Albert menjawab, "Kamu lebih bagus dari saya."

Setelah mendengar cerita itu, para wartawan mencoba mencari keberadaan teman lama Ronaldo itu, dan menanyakan tentang kebenaran cerita ini, dan dia mengkonfirmasi bahwa cerita ini benar. Albert mengatakan dirinya tidak bekerja setelah berhenti menjadi pemain amatir sepakbola. Tetapi wartawan merasa bingung dengan kemewahan barang dan rumah yang dimiliki oleh Albert.

Wartawanpun bertanya, "Anda berhenti bermain sepakbola, tapi bagaimana bisa anda memiliki rumah dan mobil mewah ini?" 
Dan Albert menjawab, "Ini semua dari Cristiano Ronaldo." Jawabnya dengan bangga.

Suatu kemurahan hati dari Cristiano Ronaldo. Walaupun sudah kaya dan terkenal, dia masih ingat sahabatnya yang dulu sama-sama beraksi di atas lapangan hijau. Albert Fantrau yang menganggur bisa hidup mewah karena Cristiano Ronaldo. Benar-benar sahabt sejati.

                    Albert Fantrau dan Cristiano Ronaldo

                           



Selasa, 06 Mei 2014

Tugas 2

Bab 5. Hukum Perjanjian
           
            Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.


1. Standar Kontrak

            Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
a)     Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
b)    Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
c)     Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
d)    Bentuk tertentu (tertulis)
e)     Dipersiapkan secara massal dan kolektif


2. Macam macam perjanjian

a)    Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH     Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain. 
b)    Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.

            Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut: 

a)    Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli. 
b)    Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 
c)    Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
d)    Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan.
e)    Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
f)     Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya :
·         Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasanhutang (kwijtschelding)
·         Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
·         Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi
·         Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.


3. Syaratnya sah perjanjian

a)    Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
·         Unsur paksaan (dwang
·         Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang). 
·         Unsur penipuan (bedrog)
b)    Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi: 
·         Orang –orang yang belum dewasa
·         Mereka yang ditaruh dibawah pengampua 
·         Mereka yang telah dinyatakan pailit
·         Orang yang hilang ingatan
c)    Suatu hal tertentu
d)    Suatu sebab yang halal (causa yang halal)


4. Saat Lahirnya Perjanjian

            Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
            Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.


5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
a)    Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.  
b)    Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
c)    Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
d)    Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
e)    Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
f)     Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
g)    Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.


Tugas 2

Bab 4. Hukum Perikatan


 1. Pengertian
            Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

• Menurut Hofmann, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

• Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.


2. Dasar Hukum perikatan
            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a)    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b)    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c)    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
            Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Azas-azas hukum dalam perikatan
            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
 · Asas Kebebasan Berkontrak,asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme, asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
            Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
a)    Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan setia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
b)    Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
c)    Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
d)    Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
            Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
            Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
 Akibat-akibat Wansprestasi
            Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi. Dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
 1. Membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (ganti rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsur, yakni :
    a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan edoleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat  fffoleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dddihitung oleh kreditor.
 2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
 3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5. Hapusnya Perikatan
            Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
 -Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
 -Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan. Oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi. Suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B. Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
      a. Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau berpokok sejumlah barang yang dapat   dddsddihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang aaasadapat diganti.
      b. Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.

-Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
 -Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
 -Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalah batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta di bawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.
 Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
 -Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
 Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut ”acquisitive nnnprescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, jjjjjjjjdisebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah jjjjjjjjaslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua jjjjjjjjistilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan miiiipraktis.