Bab 5. Hukum
Perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian
merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban
dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
1. Standar Kontrak
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam
bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu
pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga
disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
a) Isinya
ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
b) Masyarakat
(debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
c) Terbentur
oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
d) Bentuk
tertentu (tertulis)
e) Dipersiapkan
secara massal dan kolektif
2.
Macam macam perjanjian
a)
Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH
Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli,
tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
b)
Perjanjian-perjanjian yang tidak
teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan
sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para
pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Perjanjian timbal balik. Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
b)
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian
atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian
atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
c)
Perjanjian khusus (benoend)
dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian
yang mempunyai nama sendiri.
d)
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan
perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana
seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan
perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri
untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
e)
Perjanjian konsensuil dan perjanjian
riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah
pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
f)
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa
sifatnya :
·
Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian
di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya
pembebasanhutang (kwijtschelding)
·
Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka.
·
Perjanjian untung-untungan, misalnya
prjanjian asuransi
·
Perjanjian publik: yaitu perjanjian
yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu
pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan
dinas.
3. Syaratnya
sah perjanjian
a)
Kesepakatan mereka yang mengikatkan
diri
·
Unsur paksaan (dwang)
·
Unsur kekeliruan (dwaling).
Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum
(barang).
·
Unsur penipuan (bedrog)
b)
Kecakapan.untuk membuat suatu
perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
·
Orang –orang yang belum dewasa
·
Mereka yang ditaruh dibawah
pengampua
·
Mereka yang telah dinyatakan pailit
·
Orang yang hilang ingatan
c)
Suatu hal tertentu
d)
Suatu sebab yang halal (causa yang
halal)
4. Saat Lahirnya
Perjanjian
Menurut
teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Persetujuan
itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya
perjanjian :
a)
Ditentukan dalam perjanjian oelh
kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk
mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
b)
Ditentukan oleh Undang-Undang.
Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan
paling lama 5 tahun.
c)
Ditentukan oleh para pihak dan
Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh
meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
d)
Pernyataan menghentikan perjanjian.
Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya :
baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk
mengakhiri perjanjian sewanya.
e)
Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam
hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
f)
Tujuan Perjanjian telah tercapai.
Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang
dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
g)
Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam
hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya.
Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah
mengembalikan barangnya.