Bab 1. Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berisi norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk
memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan bentuknya: Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
- Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum Lokal, Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex Naturalis atau Hukum Alam.
- Hukum berdasarkan isinya: Hukum Publik, hukum Antar Waktu, dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum berdasarkan pribadi: Hukum Satu Golongan, Hukum Semua Golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- Hukum berdasarkan bentuknya: Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
- Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum Lokal, Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex Naturalis atau Hukum Alam.
- Hukum berdasarkan isinya: Hukum Publik, hukum Antar Waktu, dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum berdasarkan pribadi: Hukum Satu Golongan, Hukum Semua Golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
2. Tujuan
hukum dan sumber hukum
Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan
tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan
oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang
menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan
distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan
untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham
dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini
dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat
umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum
adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat
pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan
setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan
demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan
utilitis.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada dua jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formal, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin. Adapun sumber-sumber hukum formal
yaitu:
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3.
Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4. Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
Dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah hukum itu ?
menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul perihal kaidah hukum mengatakan :
Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku atau berperikalakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup, apabila ditinjau bentuk hakikatnya, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap tindak dalam hidup, misalnya, siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. selanjutnya dikatakan bahwa mengapa di dalam kehidupan manusia diperlukan patokan atau pedoman tersebut? Apakah kaidah itu datang dari luar atau dalam diri manusia? Berikut akan ditinjau perihal sumber kaidah. Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia misalnya dari Tuhan yang maha esa.
Ada pula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri yaitu melalui pikiran dan perasaannya itu sendiri. Ditinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. Hal itu tidak dapat dipungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup? Setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi, hidup layak yang diinginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu dengan yang lainnya. Dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu diberi patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak. Patokan atau pedoman inilah yang disebut kaidah atau norma atau standart.
Hidup itu sendiri mempunyai beberapa aspek, secara umum terdapat dua aspek dalam hidup yaitu:
1. Hidup pribadi
2. Hidup antarpribadi
Dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah hukum itu ?
menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul perihal kaidah hukum mengatakan :
Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku atau berperikalakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup, apabila ditinjau bentuk hakikatnya, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap tindak dalam hidup, misalnya, siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. selanjutnya dikatakan bahwa mengapa di dalam kehidupan manusia diperlukan patokan atau pedoman tersebut? Apakah kaidah itu datang dari luar atau dalam diri manusia? Berikut akan ditinjau perihal sumber kaidah. Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia misalnya dari Tuhan yang maha esa.
Ada pula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri yaitu melalui pikiran dan perasaannya itu sendiri. Ditinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. Hal itu tidak dapat dipungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup? Setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi, hidup layak yang diinginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu dengan yang lainnya. Dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu diberi patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak. Patokan atau pedoman inilah yang disebut kaidah atau norma atau standart.
Hidup itu sendiri mempunyai beberapa aspek, secara umum terdapat dua aspek dalam hidup yaitu:
1. Hidup pribadi
2. Hidup antarpribadi
5. Pengertian
ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti
rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau
peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau
aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan
manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang
dan jasa.
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang
dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk
dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat
untuk dikonsumsi.
2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu
keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Pengertian ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau
kegiatan manusia di dalam menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan
kesejahteraan. Kenapa diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya
kebutuhan hidup serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah
semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari
kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas
ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek
lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam
hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan
dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek
ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu
berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang
menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma
hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan
bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
§ Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
§ Azas
manfaat.
§ Azas
demokrasi pancasila.
§ Azas
adil dan merata.
§ Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
§ Azas
hukum.
§ Azas
kemandirian.
§ Azas
Keuangan.
§ Azas
ilmu pengetahuan.
§ Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
§ Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
§ Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Bab 2. Subyek dan Obyek Hukum
Bab 2. Subyek dan Obyek Hukum
1. Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subyek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a. Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
a. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda Bergerak karena sifatnya, seperti: meja, kursi, mobil, motor, komputer,
dll.
·
Benda Bergerak karena Ketentuan
Undang – Undang, seperti: saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contohnya :
pohon dan tanah
·
Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Contohnya : mesin pabrik
·
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
3. Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
a. Jaminan umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
1.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
2.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus
keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi
gadai kepada pemegang gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder)
atas tunjuk (aan order)
dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan
sendiri (eigenmachti geverkoop).Hasil penjualan diambil
sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus dilakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
2.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang
telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
3.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
4.
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
5.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di
muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim
untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
6.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
1.
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan
gadai.
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit
de preference) berdasar kanpasal 1133-1134
ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1.
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal
314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah
benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan
pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
2.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992
tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda
tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter
dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
1.
Kreditur yang diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga
dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan
hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut
:
·
Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan dijadikan
jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah tersebut sudah
terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran).
Obyek
hak tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
3.
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
(HMSRS).
4.
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda-benda tersebut tidak
dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·
Benda-benda tersebut tidak
dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda- benda tersebut tidak dapat dibebani dengan
hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan. Fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Dihapusnya jaminan fidusia karena hal sebagai
berikut :
·
Hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia.
·
Pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh debitor.
·
Musnahnya benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia.