BAB II
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Akuntansi harus memberikan respons
terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan
mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam
lingkungan operasinya. Akuntansi bereaksi
terhhadap lingkunganyna, lingkungan budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang
berbeda-beda menghasilkan sistem akuntansi yang berbeda dan lingkungan yang
serupa menghasilkan sistem yang serupa. Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional
berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi
keuangan menurut karakteristik khususnaya.
Perkembangan
Ada
beberapa perkembangan akuntansi antara lain:
Akuntansi awalnya tidak lebih dari
system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak, timbulnya
perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic, akuntansi
memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum
domestik dan international, dan akuntansi memperluas lingkupnya terhadap
konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam sistem dan
prosedurnya.
Klasifikasi
Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional
berbeda-beda. Tujuan dari klasifikasi itu sendiri adalah untuk mengelompokkan
sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
Empat
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi antara lain:
1. Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional
2. Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
3. Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan
berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan,
coba-coba, dan kesalahan.
4. Berdasarkan
pendekatan seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk
kendali administrative oleh pemerintah pusat.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus
Kodifikasi Hukum
1. Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak.
2. Akuntansi
dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus
Kepatuhan Hukum
Banyak
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Beberapa
alasan untuk hal ini:
1. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa
negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang,
mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada
kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi:
1. Depresiasi
Dimana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) /
jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak.
2. Sewa
guna usaha
Yang memiliki substansi pembelian
asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan
hukum).
3. Pensiun,
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum).
Sumber
:
Frederick
D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi
Internasional. Buku 1 Edisi 5. Tahun 2005: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar